Manajemen Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertugas untuk mengkaji dan merekomendasikan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta sistem remunerasi yang kompetitif serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah:
Wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya.
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
Struktur Remunerasi;
Kebijakan atas Remunerasi; dan
Besaran atas Remunerasi.
Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Komite Nominasi & Remunerasi terdiri dari tiga anggota, yakni sebagai berikut:
Ketua : Harry Kurniawan
Anggota : Mily
Anggota : Lily
Profil singkat mereka dapat dilihat pada