UA-136443515-1

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Tata Kelola Perusahaan yang baik atau disebut juga Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip-prinsip dasar suatu proses dan mekanisme dalam mengarahkan pengelolaan bisnis perusahaan untuk menjadikannya lebih baik dari segi keberhasilan serta menjaga kesinambungan usaha sehingga dapat mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan para pemegang saham (share holders) dan pemangku kepentingan (stake holders) lainnya atas dasar perundang-undangan dan etika bisnis.

Seiring dengan komitmen dari Perusahaan Sawit PT. Mahkota Group, Tbk untuk menerapkan GCG secara konsisten dan berkesinambungan, perusahaan sudah memiliki beberapa perangkat pendukung sebagai panduan penerapan GCG, antara lain visi dan misi serta nilai-nilai perusahaan, Peraturan perusahaan serta berbagai Standard Operating Procedure yang telah lama ditetapkan dan diberlakukan.

KETERBUKAAN (TRANSPARENCY)

Keterbukaan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi material yang relevan mengenai perusahaan merupakan suatu cara yang mudah diakses dan dimengerti oleh share holders dan stake holders yang hendak mendapatkan informasi tentang perusahaan.

AKUNTABILITAS (ACCOUNTABILITY)

Kejelasan mengenai fungsi, struktur, sistem dan pelaksanaan serta pertanggung-jawaban organ-organ perusahaan, mutlak diperlukan untuk pelaksanaan pengelolaan perusahaan secara efektif, benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan perusahaan tanpa mengesampingkan kepentingan share holders dan stake holders. Kewajiban organ perusahaan yang terkait dengan pelaksanaan wewenang yang dimiliki dan/atau pelaksanaan tanggung jawab yang dipercayakan oleh perusahaan adalah elemen dasar akuntabilitas perusahaan.

PERTANGGUNG JAWABAN (RESPONSIBILITY)

Kepatuhan terhadap perundang-undangan dan peraturan pihak yang berwenang serta pemenuhan tanggung-jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, adalah faktor kesinambungan perusahaan yang terpelihara dalam jangka panjang. Perusahaan juga senantiasa berupaya agar eksistensi usahanya dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang ada di sekitar tempat kegiatan usahanya dengan menyediakan lapangan kerja dan melaksanakan berbagai program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility).

INDEPENDENSI (INDEPENDENCY)

Perusahaan harus mandiri, objektif dan profesional dalam pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan untuk kepentingan perusahaan tanpa adanya dominasi, benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Dengan demikian keputusan yang diambil dapat memberikan output yang optimal bagi kepentingan share holders, stake holders dan para karyawannya. Sebagai wujud independensi, perseroan telah menunjuk beberapa pihak independen yang bereputasi tinggi untuk duduk dalam dewan komisaris dan direksi serta memberikan peran yang maksimal bagi komite audit perseroan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan usaha perseroan.

KESETARAAN DAN KEWAJARAN (FAIRNESS)

Perusahaan senantiasa memberikan perlakuan setara dan wajar kepada setiap kepentingan share holders dan stake holders berdasarkan perjanjian dan kesesuaian terhadap perundang-undangan dan/atau peraturan yang berlaku serta berdasarkan manfaat dan kontribusi yang diberikan oleh para share holders  dan stake holders kepada perusahaan.


Piagam Internal Audit

Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris Dan Direksi

Kebijakan Kepemilikan Saham Perusahaan oleh BOC dan BOD

Kebijakan Komunikasi Dengan Pemegang Saham atau Investor

Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur

Kebijakan Pencegahan Insider Trading

Kebijakan Pengunduran Diri BOC dan BOD Akibat Kejahatan Keuangan

Kebijakan Penilaian BOC dan BOD

Kebijakan Pinjaman Dana oleh BOC dan BOD

Kebijakan Suksesi Direksi dan Manajemen Kunci

Kebijakan Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan

Kebijakan Whistle Blowing

Piagam Komite Audit

Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi